Gaji PPPK di Kota Tasik Tidak Kunjung Cair

Gaji PPPK di Kota Tasik Tidak Kunjung Cair

TASIK — Lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seharusnya menjadi angin segar untuk para pegawai non PNS tersebut. Namun faktanya, mereka masih harus gigit jari karena tidak kunjung menerima gaji.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, sejak mendapatkan SK sebagai PPPK para pegawai belum juga menerima gajinya. Hal ini diduga berkaitan dengan adanya kendala administrasi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Seperti pengakuan salah seorang PPPK yang mengajar di salah satu SD di Kota Tasikmalaya. Dia mengaku gembira ketika menerima SK pada Januari 2021 sebagai PPPK.

”Sangat gembira, karena secara kesejahteraan bisa terbantu,” ungkap perempuan yang enggan disebutkan identitasnya itu kepada Radar, Jumat (23/4/2021).

Namun ternyata kegembiraan itu, baru sebatas formalitas saja. Karena sejak Februari hingga April ini, dia belum juga menerima gaji. “Karena Januari kami masih digaji dari sekolah,” terangnya.

Setiap hari, dia dan rekan-rekannya sudah pasti membahas soal gaji yang tak kunjung cair itu. Bahkan ada rekannya yang merupakan single parent cukup kesulitan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Mau sampai kapan seperti ini,” katanya.

Baca juga : Perda Tata Nilai Pilar Penguat Kota Santri

Terlebih lagi, Lebaran sudah cukup dekat di mana kebutuhan terbilang meningkat. Dari informasi yang dia dapat hal ini berkaitan dengan status Wali Kota Tasikmalaya yang dipegang oleh Plt. “Padahal seharusnya kan mau Plt atau wali kota (definitif) pun prinsipnya sama kan,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H Budiaman Sanusi mengakui adanya persoalan tersebut. Namun pihaknya tidak punya kewenangan dalam masalah tersebut.

“Mudah-mudahan bulan Mei sudah bisa cair, untuk lebih jelasnya harus ke badan keuangan,” tuturnya.Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan Hasanudin mengaku belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. Tetapi pihaknya sudah meminta untuk segera diselesaikan oleh OPD terkait. “Sedang ditangani oleh BKPSDM bersama BPKAD dan juga Dinas Pendidikan,” ujarnya.

PPPK Siap-Siap Menerima

Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya atau THR Lebaran bagi PNS, CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Hal ini sesuai Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Menurut Astera, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran (TA) 2021, serta Perpres Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021.

Alokasi DAU ini dihitung berdasarkan formula alokasi fasar dan celah fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Alokasi dasar tersebut telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah,” kata Astera.

Dia melanjutkan alokasi DAU 2021 terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021 serta formasi PPPK 2021.

Terpisah, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bukan hanya PNS yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR. CPNS dan PPPK juga dapat.

Hanya perhitungan gaji ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full seperti PNS untuk kelas jabatan. ”Tahun ini enggak tahu mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu atau sudah ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga,” ucapnya.

Tahun lalu, THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III. Aparatur yang menduduki posisi eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR karena alasan pandemi. Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima termasuk pejabat negara.(rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: