2 Terdakwa Korupsi Rutilahu di Kota Banjar Bebas, JPU Kasasi

2 Terdakwa Korupsi Rutilahu di Kota Banjar Bebas, JPU Kasasi

BANJAR — Dua terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2016 yakni AP dan AS bebas dari tuntutan tindak pidana korupsi. Berdasarkan surat petikan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang ditandatangi oleh Hakim Ketua Femina Mustikawati, keduanya dibebaskan tahanan.


Selain itu, berdasarkan putusan hakim Tipikor Bandung tanggal 19 April 2021 tersebut, keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Jakwa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kita punya waktu 14 hari sejak tanggal 19 April untuk menyiapkan dan menyatakan kasasi, kemudian ditambah 14 hari lagi setelah menyatakan kasasi untuk menyampaikan memori kasasi ke MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar Jonathan Suranta Martua di ruang kerjanya, Kamis (22/4/2021).

Ia menjelaskan, soal putusan bebas tersebut merupakan hak dan kewenangan preogratif hakim. Pihaknya berupaya meyakinkan dalam persidangan dengan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua terdakwa tersebut.


Ia mengatakan soal putusan itu masih menunggu salinan lengkap dari Pengadilan Negeri Bandung. “Pandangan hakim bahwa dua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Selanjutnya langkah kami karena tidak ada pasal yang berubah atas tuntutan dugaan tindak pidana itu, maka kita langsung pilih kasasi ke MA,” ujarnya.

Soal kasusnya itu, diduga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan mengurangi kuantitas bantuan bahan bangunan untuk program rumah tidak layak huni tahun 2016 dengan total bantuan rutilahu saat itu Rp 1,7 miliar.

Penghitungan dugaan kerugian negaranya juga sudah dilakukan Inpektorat Kota Banjar. “Nilai kerugian negaranya akibat dugaan tipikor tersebut sekitar Rp 200 jutaan lebih,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi program rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2016 di Kelurahan Sukamukti Kecamatan Pataruman. Keduanya berinisial AS dan AP. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 224 juta. Nilai itu muncul hasil dari hasil audit Inspektorat Banjar. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: