HOREEE.. Mudik Lebaran Antar Wilayah Priangan Timur Berplat Z Diizinkan

HOREEE.. Mudik Lebaran Antar Wilayah Priangan Timur Berplat Z Diizinkan

KOTA TASIK - Rencana pemerintah pusat memberlakukan kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 terus dipersiapkan di daerah.

Seperti persiapan penerapan larangan mudik di wilayah Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/04/21) sore, Kakorlantas Polri, Irjenpol Istiono meninjau jalur lingkar Gentong Kabupaten Tasik.

Selain itu, dalam penerapan kebijakan tersebut ketika penyekatan, rencananya kendaraan berplat Z diizinkan untuk mudik dan masuk ke wilayah Tasikmalaya. 

"Kalau setahu saya sesama area boleh. Contoh dari Garut ke Tasik sesama plat Z boleh," ujar Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha kepada radartasik.com, Jumat (16/04/21) siang.

Terang Bayu, yang dihubungi melalui ponselnya, untuk mudik Bandung ke Tasik, Tasik-Banjar, Kota Tasik-Kabupaten Tasik, Tasik- Pangandaran dan sebaliknya dan berada di kawasan Priangan timur diperbolehkan.

"Kuncinya sesama kendaraan plat Z. Kalau kendaraan plat D, misalnya dari Bandung mau ke Tasik yang berplat Z itu tidak boleh. Tapi untuk pastinya nanti saya cek lagi ya, nanti dikabarin kalau ada perubahan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, diberlakukannya larangan mudik lebaran 1442 Hijriah mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021, Polres Tasikmalaya Kota mulai menyiapakan 3 lokasi penyekatan kendaraan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, di hari H Lebaran 1442 H, penyekatan kendaraan akan dilakukan di 3 titik atau lokasi. 

Yakni, di Lingkar Gentong Kadipaten, Karang Resik perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis, dan di Batu Nungku, Simpang 3 Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin).

"Kita siapkan 3 pos penyekatan untuk mengantisipasi mudik lebaran 2021 mendatang," ujar Doni kepada radartasik.com, Kamis (15/04/21) sore.

Terang dia, adanya pos penyekatan tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya arus mudik lebaran idul fitri 2021, sebagai langkah antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19.

"Secara aturan 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 kan mudik dilarang. Kalau ada yang nekat mudik di waktu yang telah dilarang maka akan diminta putar arah atau balik lagi," terangnya.


Pantauan radartasik.com di salah satu pos penyekatan di Lingkar Gentong Kadipaten, sejumlah aparat kepolisian nampak sedang mempersiapakan segara sarana prasarana untuk penyekatan kendaraan pemudik.

"Kita sudah siapkan semuanya, mulai dari rambu-rambu tambahan petunjuk arah dan kesiapan personel. Saat ini kita sedang melaksanakan kegiatan operasi keselamatan 2021 jelang Lebaran," tukasnya. 

(rezza rizaldi/radartsik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: