PPDB Zonasi 2021 di Kota Tasik Diperketat

PPDB Zonasi 2021 di Kota Tasik Diperketat

TASIK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Kota Tasikmalaya akan dilakukan pada Juni mendatang. PPDB tahun ini berbasis zonasi berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK), bukan lagi Surat Keterangan Domisili (SKD).


Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Mohammad Dani SPd MM menyampaikan, pendaftaran PPDB 2021 masih berbasis zonasi. Sekarang diperketat harus menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

”PPBD 2021 sekarang justru sekarang lebih diperketat, utamanya persyaratan harus menggunakan KK. Kalau pun SKD bagi terkena bencana alam atau perpindahan kerja orang tuanya (pegawai PNS, BUMD, TNI/Polri, dan BUMN,” katanya kepada Radar, Kamis (15/4/2021).

Untuk mendukung optimalisasi KK berbasis zonasi PPDB 2021, kali ini persentasenya diperluas. Tujuannya untuk memberikan pemerataan siswa dan fasilitas sekolah.

“Kalau tingkat sekolah dasar (SD) untuk zonasi 75 persen, perpindahan dinas orang tua 5 persen dan 20 persen untuk afirmasi,” ujarnya.

Baca juga : Dinkes Kota Tasik Tak Keberatan Sekolah Tatap Muka Dimulai

Tingkat sekolah menengah pertama (SMP) untuk kategori zonasi 60 persen, 20 persen untuk prestasi akademik dan non akademik, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persennya untuk jalur perpindahan dinas orang tua.

“Jalur prestasi ada untuk tahfiz sebanyak 4 persen. Pendaftaran PPDB 2021 semuanya secara online,” katanya.

Ia pun menghimbau kepada setiap sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, agar sosialisasi PPDB 2021 dilakukan lebih awal. Tujuannya agar masyarakat lebih paham proses pendaftaran PPDB.

“Kalau bisa sekolah melakukan proses sosialisasi lebih awal sehingga masyarakat lebih mengetahui alur pendaftaran PPDB online,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Dr H Dadang Yudhistira SH MPd mengatakan, sesuai terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis PPBD pelaksanaan seperti tahun lalu.

“Teknis, tata cara dan prosedur ada kemungkinan sama seperti tahun lalu. Yang menyesuaikan hanya dari persyaratan, awalnya boleh pakai SKD sekarang pendaftaran PPDB wajib menggunakan KK,” ujarnya.

Selain itu, untuk melengkapi persyaratan PPDB di SMP, pihaknya sudah mengarahkan agar seluruh sekolah dasar melaksanakan ujian sekolah yang menjadi penentu kelulusan.

“Ujian sekolah itulah yang bisa menerbitkan surat keterangan kelulusan (SKK) yang kemudian menjadi bahan dari PPDB untuk mendaftarkan ke SMP,” katanya.

Kepala SDN 2 Manangga Cucu Juriah SPd SD menjelaskan, sekolah sudah mempersiapkan diri dalam pelaksanaan PPDB 2021. Dengan mengakomodir keperluan siswa kelas VI yang akan mendaftar ke jenjang SMP ataupun penerimaan siswa baru untuk kelas 1 SD.

“Kita sudah memberikan informasi kepada orang tua siswa agar mempersiapkan KK untuk pendaftaran PPDB 2021. Karena berbasis zonasi sudah diarahkan agar mendaftar ke SMPN 16 Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Kemudian, karena penA­dafA­taran PPBD secara online, seA­kolah pun memA­bantu proses penA­daftarannya. “LeA­wat guru keA­las dan operator seA­kolah memA­bantu sisA­wa dalam pengA­ukurA­an jarak zoA­nasi dari rumah ke sekolah yang dituju dan penginputan data siswa,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: