Mantan Anggota Dewan dan 4 Terdakwa Lain Divonis Mati
Reporter:
agustiana|
Jumat 16-04-2021,09:02 WIB
PALEMBANG - Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg serta puluhan ribu pil ekstasi, DN, mantan anggota DPRD Palembang divonis mati.
Selain DN, empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga divonis mati.
Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Bongbongan Silaban SH MH, dalam petikan amar putusan, Kamis (15/04/21) menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Lima terdakwa pemilik narkotik dan pil ektasi itu yakni DN, AL, ZK, MY dan YT.
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Bongbongan Silaban saat membacakan putusan.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum Kejari Palembang yang pada persidangan sebelumnya menuntut pidana mati terhadap mantan anggota DPRD Palembang dan 4 terdakwa lainnya.
Sementara khusus untuk satu terdakwa lainnya JK berkas perkara penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima oleh majelis hakim dikarenakan terdakwa tidak dapat dihadirkan.
Menangis
Dalam layar monitor persidangan terlihat salah satu terdakwa perempuan YT tak kuasa menahan tangis air mata usai mendengarkan vonis pidana mati terhadap dirinya.
Usai dibacakan vonis, Supendi SH MH penasihat hukum para terdakwa dikonfirmasi mengatakan, akan mengupayakan upaya hukum selanjutnya yakni banding terhadap putusan tersebut.
“Tentunya akan kamu upayakan banding terhadap putusan itu, karena menurut kami tidak berkesesuaian dengan azaz kemanusiaan. Namun akan kita koordinasikan lagi dengan klien,” tandasnya. (sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: