Lebaran, Polisi Jaga Pintu Masuk Kota Tasik di Karang Resik, Mangkubumi & Gentong
Reporter:
agustiana|
Jumat 16-04-2021,08:43 WIB
KABUPATEN TASIK - Diberlakukannya aturan larangan mudik lebaran 1442 H/2021, yang berlaku mulai Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, langsung ditindaklanjuti oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengaku, terkait larangan tersebut, pihaknya akan melakukan penyekatan kendaraan di 3 titik.
Yakni di Lingkar Gentong Kadipaten, Karang Resik perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis, dan di Batu Nungku, Simpang 3 Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin).
"Kita siapkan 3 pos penyekatan untuk mengantisipasi mudik lebaran 2021 mendatang," ujar Doni kepada radartasik.com, Kamis (15/04/21) sore.
Terang dia, adanya pos penyekatan tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya arus mudik lebaran idul fitri 2021, sebagai langkah antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19.
"Secara aturan 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 kan mudik dilarang. Kalau ada yang nekat mudik di waktu yang telah dilarang maka akan diminta putar arah atau balik lagi," teranfnyam
Pantauan radartasik.com di salah satu pos penyekatan di Lingkar Gentong Kadipaten, sejumlah aparat kepolisian nampak sedang mempersiapakan segara sarana prasarana untuk penyekatan kendaraan pemudik.
"Kita sudah siapkan semuanya, mulai dari rambu-rambu tambahan petunjuk arah dan kesiapan personel. Saat ini kita sedang melaksanakan kegiatan operasi keselamatan 2021 jelang Lebaran," tukasnya.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: