Pemkot Banjar Diminta Maksimalkan PAD di Seluruh Sektor

Pemkot Banjar Diminta Maksimalkan PAD di Seluruh Sektor

BANJAR— Ketua DPRD Banjar Dadang R Kalyubi mendorong eksekutif memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari segala sektor. Dengan peningkatan PAD, APBD daerah bisa terdongkrak.


“Banyak potensi PAD yang saat ini masih belum digali dengan benar, seperti parkir khusus, yang pajaknya belum juga masuk ke kas daerah. Kemudian dari pajak minimarket juga itu sama. Pemerintah harus memudahkan proses perizinannya juga agar pajak untuk daerah segera terserap,” kata Dadang di kediamannya di Cimenyan, Selasa (13/4/2021).

Ia menegaskan selama ini potensi parkir khusus contohnya, retribusi penarikan ada, namun pajak yang seharusnya masuk ke daerah sebesar 20 persen dari nilai bruto itu nihil alias tidak masuk. Padahal potensi parkir khusus di Kota Banjar tidak hanya satu atau dua titik.

“Penyelenggaraan parkirnya sudah lama dan seharusnya pihak eksekutif dari dulu mengusulkan Perda Penyelenggaraan Parkir, supaya pajak parkir khusus memiliki dasar hukum dan pajaknya bisa masuk sebagai tambahan PAD Banjar,” kata dia.

Baca juga : Nekat Mudik, Siap-Siap Diputar Balik di Kota Banjar

Selain itu, potensi PAD dari sektor lainnya juga harus bisa dimaksimalkan, sehingga bisa menyuntik penambahan APBD. Terlebih, saat ini APBD Banjar dipangkas hampir Rp 200 miliar.

Total, kata dia, APBD murni tahun ini tidak menyentuh angka Rp 800 miliar. “Tentu saja dengan nilai APBD kecil ini dampaknya akan sangat terasa. Pembangunan akan terasa lambat, kemudian program-program juga banyak yang ditunda karena keterbatasan anggaran. Kita berharap dan mendorong supaya eksekutif bisa lebih jeli dan mampu memanfaatkan potensi-potensi untuk menambah PAD,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar Fauzi Efendi mengatakan beberapa sektor pajak untuk menambah PAD masih terganjal dengan legalitas hukum atau kepemilikan perizinan. Contoh, kata dia, parkir khusus beberapa titik di Kota Banjar.

Kata dia, jika itu sudah memiliki izin, pajak 20 persen dari nilai bruto harus bisa ditarik dan akan menambah PAD. Terlebih dari parkir, potensi pendapatannya cukup besar.

“Kita tidak mau menerima laporan penerimaan pajak dari parkir khusus, karena parkir khusus di Kota Banjar ini belum ada izin legalitasnya. Jadi jika diambil laporannya dan pajaknya di setor ke daerah itu tidak memiliki dasar hukumnya,” kata Fauzi, Rabu (14/4/2021).

Ia berharap untuk menambah penghasilan pendapatan daerah, semua potensi parkir khusus segera melengkapi dokumen kepemilikin izin penyelenggaraan parkirnya.

“Begitu juga dengan perizinan reklame, minimarket, beberapa belum bisa ditarik retribusi pajaknya karena masih menempuh proses perizinan,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: