ASN Pemkab Garut Dilarang Mudik
Reporter:
syindi|
Rabu 14-04-2021,09:30 WIB
TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mendukung langkah pemerintah pusat terkait larangan mudik terhadap masyarakat pada Idul Fitri. Pemkab Garut pun sudah membuat larang kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik.
“Kalau mudik ke luar kota memang tidak diperbolehkan. Tetapi kalau mudik antar kecamatan di wilayah Garut itu masih bisa,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Rudy menerangkan larangan mudik selain berlaku untuk ASN, juga warga yang bekerja di luar kota. Tahun ini, pihaknya melarang warga Garut pulang kampung terlebih dahulu. “Kami melarang, untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik saat lebaran, kata dia, akan ada sanksi, namun jenis sanksinya nanti masih menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). “Kami masih tunggu surat dari Menpan, berupa teguran atau tertulis,” katanya.
Baca juga : Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Garut Dipangkas
Ia menyampaikan larangan mudik dan membatasi gerakan masyarakat merupakan upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Garut.
Bupati mengimbau seluruh ASN dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penularan Covid-19.
Rudy menambakan meski sudah ada larang mudik, tetapi pihaknya akan mempersiapkan petugas di jalur mudik untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan. “Masyarakat sepertinya tidak akan patuh semua, jadi kita persiapkan petugas di jalur mudik,” ujarnya.
Terkait tempat isolasi, kata dia, saat ini pihaknya sudah menyiapkan untuk antisipasi adanya penularan Covid-19 usai Idul Fitri.
(yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: