Warisan Jenderal Ahmad Yani jadi Sengketa
Reporter:
agustiana|
Minggu 11-04-2021,14:00 WIB
JAKARTA - Warisan Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani banyak dikuasai mantan istri dari putra Ahmad Yani, Irawan Sura Eddy.
Putra satu-satunya Ahmad Yani yang akrab disapa Eddy itu pun memutuskan mengajukan gugatan atas harta bersama miliknya yang dirampas oleh BP ketika mereka masih menjadi suami istri.
“Gugatan didaftarkan pada 8 Februari 2021 dengan nomor perkara 660/PDT.G/2021/PA.JS,” kata kuasa hukum Eddy, Fahrudin Nasution dan Dian Amalia, Sabtu (10/04/21).
Selain itu, BP belakangan diduga melakukan penggelapan kewajiban membayar pajak hingga dikenakan denda sebesar Rp25 miliar.
“Ditjen Pajak menurunkan tim investigasi untuk mengaudit pajak Ny BP,” beber Fahrudin Nasution.
Kuasa hukum Eddy ini juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang dilakukan mantan istrinya itu.
“Klien kami adalah suami dan warga negara yang baik dan taat hukum,” ujar kuasa hukum Eddy.
Sebelumnya, Eddy mengungkapkan bahwa barang pribadi dari warisan Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani dikuasai oleh mantan istrinya.
Barang-barang tersebut simpan di lemari pribadi dan dikunci oleh mantan istri.
"Sebagian disimpan di gudang dan bagasi mobil pribadi BP. Kuncinya dipegang sama dia,” kata Eddy.
Seperti diketahui, putra Jenderal Ahmad Yani ini resmi bercerai dengan BP pada 28 Desember 2020 sesuai putusan No. 3071/PDT.G/2020/PA.JS. (jpnn/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: