ASN juga Dilarang Ajukan Cuti untuk Mudik Lebaran

ASN juga Dilarang Ajukan Cuti untuk Mudik Lebaran

JAKARTA — Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tentang mudik lebaran tahun ini tidak hanya diberlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) saja. Tetapi juga berlaku untuk anggota keluarga mereka.

Larangan mudik itu sendiri berlaku selama 12 hari pada masa libur Lebaran. Yaitu dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. ”Pegawai ASN maupun keluarganya dilarang keras bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik,” tegas Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (07/04/21).

Kementerian atau instansi terkait juga dilarang memberikan izin cuti kepada ASN dalam rentang waktu tersebut. ASN pun diminta untuk tidak mengajukan cuti, kecuali sakit atau melahirkan. Jika kedapatan melanggar, ada hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Laporan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN saya terima paling lambat 24 Mei mendatang,” ujar dia.

Meski begitu, ASN masih diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika mendapat penugasan kedinasan. Atau, jika ada alasan mendesak lainnya. Syaratnya, tetap harus menyertakan surat izin tertulis atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja di instansinya.

Tjahjo meminta para ASN tetap memperhatikan peta zona merah risiko persebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan juga tidak boleh lengah. Menurut dia, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan larangan mudik secara lebih detail. Untuk transportasi darat, misalnya, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan kepolisian. ”Akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” kata Budi di kantor presiden kemarin.

Untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik. Dengan kata lain, layanan transportasi laut hanya diberikan secara terbatas. Hal yang sama diberlakukan pada layanan kereta api. Bahkan, ada opsi kereta yang dioperasikan hanya kereta luar biasa.

Pengamat transportasi Djoko Setijawarno mengingatkan, berkaca pada pengalaman tahun lalu, larangan mudik tidak berjalan efektif. Karena itu, lebih baik diganti dengan kebijakan pengaturan dan pengendalian. ”Bila belajar dari Singapura, semua tetap boleh masuk (melakukan perjalanan, red), tapi wajib karantina 14 hari,” urainya.

Di Indonesia, kebijakan bisa menggunakan sistem zonasi. Yakni, merah, kuning, dan hijau. Juga diatur mekanisme tes dan karantinanya. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: