Pemkot Tasik Punya Utang ke Mitra Kerja Rp13 Miliar

Pemkot Tasik Punya Utang ke Mitra Kerja Rp13 Miliar

BUNGURSARI — Pembayaran piutang Pemkot Tasikmalaya senilai Rp 13 miliar, terhadap sejumlah mitra kerja yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa barat diharapkan tidak kembali mengaret. Apalagi sampai mepet menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi mengatakan selama empat bulan terakhir sejumlah pelaksana kegiatan sudah cukup sabar. Sebab, pembayaran yang seharusnya bisa tuntas di akhir tahun, terlambat diterima para pelaksana kegiatan sampai memasuki triwulan kedua tahun 2021. ”Kasihan lah, itu juga kan masyarakat kita, mereka menyerap tenaga kerja, memberdayakan warga. Tolong jangan sampai ngaret lagi,” tegas Muslim kepada Radar, Rabu (7/4/2021).

Menurut dia, hasil kegiatan pihak ketiga sudahlah baik dan bahkan sebagian sudah dinikmati maA­syarakat. SeA­menA­tara kewajiban peA­merintah masih terkendala urusan administratif dan masih tertahan proses pengurusan di provinsi. “Kepala BPKAD katanya menargetkan tanggal 15 April maksimalnya, nah itu tolong dikawal serius dan dipastikan. Hasil kegiatannya sudah tidak ada persoalan dan sesuai harapan, namun pembayarannya sudah kelewatan,” keluh politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Dia menjelaskan para pelaku usaha yang menantikan pencairan Rp 13 miliar tersebut tentunya harus persiapan menghadapi Ramadan dan Idul Fitri. Dimana para pegawai kebutuhannya meningkat, apalagi mendekati lebaran. “Mereka butuh operasional, gajian karyawan, apalagi mau menghadapi Lebaran. Ini jangan menunggu saja, kitanya juga proaktif mengawal itu ke provinsi agar segera dikirim ke pusat untuk Acc perwalkot pencairannya,” papar Muslim.

“Kalau perbankan mungkin senang saja ada uang mengendap, lah rekanan kan kelabakan.

Angka segitu angka yang besar bagi pengusaha-pengusaha kecil dan menengah apalagi di masa pandemi,” lanjut dia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya H Adang Mulyana mengungkapkan, setelah dirinya mengikuti pengukuhan jabatan, pihak DPUTR langsung menindaklanjuti adanya kegiatan yang tertunda dimana beberapa diantaranya terdapat di Dinas Perwaskim yang beralih tugas fungsi ke PUTR. “Sudah kita ikuti mekanismenya, kemudian proses asistensi juga kemarin-kemarin sudah diserahkan. Tinggal menunggu saja realisasinya,” kata Adang.

Dia pun berharap pencairan bagi sejumlah pelaksana kegiatan tidak melewati lebaran. Sebab akan memberatkan bagi para pelaksana kegiatan lantaran pencairan tertunda sejak akhir tahun. “Mudah-mudahan segera, kita juga prihatin dengan rekan-rekan pelaksana kegiatan yang tertunda hitungan bulan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Hanafi menyebut pihaknya terus mengupayakan acc perwalkot yang menjadi dasar pencairan kewajiban terhadap pihak ketiga segera dikantongi.

“Kita terus upayakan (pembayaran kewajiban, Red), saat ini masih diproses di provinsi. Setelah kajian provinsi selesai, dilanjutkan ke Pusat untuk acc, baru kita bisa eksekusi pencairannya,” singkat Hanafi melalui pesan Whatsapps.

Seperti diketahui, keresahan sejumlah mitra Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pembayaran kegiatan di tahun 2020 tak kunjung cair, menuai respons serius. Apalagi, dampak dari fenomena tersebut bermuara terhadap Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhamad Yusuf yang saat ini kewenangannya masih dibatasi pusat.

Seperti diketahui, memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2021, Pemkot Tasikmalaya masih menyisakan tunggakan kegiatan bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 13 miliaran. Para mitra kerja Pemkot pun terpaksa gigit jari sampai melewati batas tahun kegiatan, lantaran proses pencairan lambat.

”Hemat saya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus peka dan responsif. Bagaimana mencari solusi dari aturan-aturan yang ada, menyiasati kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Tokoh Tasikmalaya, Jubaedi Choerdian kepada Radar, Selasa (6/4/2021).

Ia menyayangkan dampak dari keterlambatan pemerintahan Kota Tasikmalaya yang disebabkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak taktis, dan takut dalam mengeksekusi anggaran. Apalagi kewajiban pembayaran hak pegawai, tunjangan, termasuk pencairan atas kegiatan pihak ketiga yang sudah terealisasi sejak 31 Desember merupakan kegiatan normatif dan tidak berkonsekuensi pidana.

“Sepanjang ini peruntukannya jelas, lurus dan tidak neko-neko tidak akan sampai dipenjara. Kan jelas kegiatannya sudah selesai, dananya ada di kas daerah, loh kok malah seolah dipersulit sendiri,” keluh Jubaedi yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Jawa Barat tersebut.

Jubaedi menuturkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, seharusnya Pemkot taktis dan responsif dalam menggulirkan program kegiatan, dimana dapat secara simultan memutarkan roda perekonomian daerah lebih bergeliat.

Apalagi, banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan pemerintah baik pengadaan barang atau jasa, termasuk konstruksi. “Aspek sosial dan ekonominya tolong diperhatikan. Mereka para rekanan kan sudah berdayakan pekerja, supaya berkehidupan apalagi kondisi masih pandemi begini. Persoalannya bukan karena Plt wali kota-nya, beliau sudah koordinatif, ini kepala OPD saja yang kaku dan takutan,” papar normatif kok seolah jadi sulit sekali,” sambung dia dengan nada meninggi. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: