HOREE.. UMKM di Kota Tasik Bakal Dapat Lagi Bantuan
Reporter:
syindi|
Rabu 07-04-2021,18:30 WIB
INDIHIANG — Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah, berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Penerima BPUM sebelumnya pun bisa kembali mengajukan bantuan.
Kepala Dinas KUMKM Perindag, Kota Tasikmalaya, H M Firmansyah mengatakan kebijakan ini seharusnya bisa mendorong UMKM bertahan melewati pandemi Covid-19. Meskipun nilai bantuannya kali ini tidak sebesar tahun sebelumnya. “Tahun kemarin kan Rp 2,4 juta, sekarang Rp 1,2 juta,” ujarnya kepada Radar, Selasa (6/4/2021).
Bantuan ini masih dalam rangka upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dia berharap para pelaku UMKM di Kota Tasikmalaya bisa tetap melakukan aktivitas usahanya. “Kami ingin UMKM tetap produktif meskipun ekonomi belum stabil,” terangnya.
Persyaratannya masih serupa dengan BPUM tahun sebelumnya. Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengunggah foto KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Usaha (NIB), foto kegiatan usaha serta surat penyataan tidak memiliki pinjaman ke bank.
Selain mengunggah secara online, berkas tersebut juga harus diserahkan masing-masing kelurahan.
Selanjutnya, berkas akan didistribusikan ke Dinas KUMKM Perindag untuk pengusulan lebih lanjut. “Meskipun pendaftaran online, berkas fisik harus ada juga,” katanya.
Baca juga : Jelang Ramadan, Pemkot Tasik Prediksi Kenaikan Bahan Pokok
Bantuan tersebut tidak diperkenankan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri juga pegawai BUMN atau BUMD. Namun, bagi pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan dari program BPUM tahun 2020, masih boleh mengajukan lagi. “Tetap boleh mengajukan lagi, tidak ada larangan meski sebelumnya sudah dapat,” katanya.
Pelaku usaha mikro sudah bisa melakukan pendaftaran secara online mulai bulan April 2021 ini. Rentang waktu masa pendaftaran dibatasi dua bulan saja. “Pendaftarannya dibuka April sampai Mei 2021,” ujarnya.
Tidak ada batasan untuk pengajuan dari setiap daerah, sehingga dia berharap semua pelaku usaha mikro bisa mendaftar. Adapun pembatasan yakni secara nasional di mana pemerintah hanya menyediakan kuota untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro saja. “Jadi silahkan daftar, tidak ada biaya apapun dan ini bukan pinjaman,” pungkasnya.
(rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: