Sejumlah Guru Madrasah di Kota Tasik Resah, Soal BSU

Sejumlah Guru Madrasah di Kota Tasik Resah, Soal BSU

TASIK — Para guru madrasah di Kota Tasikmalaya resah dengan adanya pemanggilan terkait dana bantuan ganda. Apalagi, muncul informasi bahwa penerima harus mengembalikan dana bantuan tersebut.


Keresahan itu berawal setelah adanya surat panggilan dari Kementerian Agama (Kemenag) terhadap para guru madrasah. Hal ini terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang mencatat sekitar 277 guru madrasah di Kota Tasikmalaya diindikasikan mendapat bantuan ganda dari pemerintah.

Bantuan ganda tersebut mulai dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Prakerja, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah (DPD PGM) Kota Tasikmalaya, Asep Rizal Asy'ari mengatakan jika sebagian guru memang mendapat bantuan ganda. Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU), ada juga yang mendapat bantuan Prakerja, termasuk menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). ”Bukan dapat BSU dua kali, tapi dengan program yang lain, jadi ganda,” ujarnya kepada Radar, Senin (5/4/2021).

Baca juga : TASIK Ada Penyesuaian Waktu Pelaksanaan UTBK SBMPTN

Sehingga adanya panggilan dari pihak Kemenag, spontan membuat para guru madrasah cemas. Apalagi, beredar informasi bahwa pemanggilan bertujuan untuk mengembalikan sebagian dana bantuan tersebut.

”Masalahnya dana bantuan itu telah habis terpakai oleh para guru, sehingga mereka kebingungan dari mana mereka harus mengembalikan kalau uangnya sudah terpakai,” tuturnya.

Jika yang dibidik adalah guru yang berstatus PNS, kata Asep, kemungkinan tidak akan berat. Tetapi, bagi guru madrasah apalagi berstatus honorer ini jadi beban berat. “Upah yang diterima guru madrasah berapa, tidak akan sebanding,” terangnya.

Soal temuan BPK, menurutnya kesalahan bukan akibat para guru madrasah yang mengikuti berbagai program bantuan dari pemerintah. Akan tetapi, oleh sistem mengonfirmasi mereka layak menerima bantuan tersebut.

“Kalau memang tidak boleh, seharusnya dari awal harus ditolak sistem kalau bisa dideteksi dari NIK (nomor induk kependudukan),” ujarnya.

Persoalan ini, lanjut Asep, mencerminkan pemerintah mempermainkan urusan perut para guru madrasah. Karena sudah sejak lama guru madrasah diabaikan kesejahteraannya. “Tentu kami para guru madrasah merasa dipermainkan kalau begini,” katanya.

Terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Tasikmalaya, H Asep Bahria mengakui pihaknya melanjutkan instruksi dari Kanwil.

Dimana, pihaknya ditugaskan untuk memanggil para guru madrasah yang terindikasi mendapat bantuan ganda. “Bukan Kota Tasikmalaya saja, tapi se-Indonesia,” katanya.

Soal para guru yang harus mengembalikan dana bantuan, pihaknya tidak punya kewenangan menjawab hal tersebut. Pasalnya, itu sudah menjadi kewenangan dari BPK. “Kalau tugas kami hanya memverifikasi (bantuan ganda, Red) saja,” terangnya.

H Asep pun mengaku berempati jika para guru madrasah harus mengembalikan bantuan. Sebab, dirinya paham bagaimana kondisi kesejahteraan guru madrasah khususnya yang berstatus honorer. “Kami juga prihatin, mudah-mudahan saja ada solusi yang baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) melalui keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani menjelaskan penyaluran BSU bagi guru bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, dibayarkan satu kali untuk tiga bulan (Oktober, November, dan Desember) dengan besaran Rp 600.000 per orang atau per bulan.

”Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8juta. Tanpa potongan,” kata Dhani di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Dhani menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang menerima BSU. Selain itu, terdapat 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang akan menerima bantuan tersebut. ”Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” ujarnya.

Dhani menuturkan meski nilai bantuan tersebut tidak besar, namun BSU ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan guru bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

“Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya.

“Dan utamanya tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS,” terang Zain.

Zain berharap program BSU ini sekiranya bisa membantu meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Terlebih lagi, dapat memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga,” pungkasnya. (der/fin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: