Ormas Paksa Minta THR ! Kombes Endra Zulpan: Kita Akan Proses Hukum
Radartasik, JAKARTA – Polisi tidak akan segan-segan menindak tegas secara hukum kepada oknum ormas yang sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR).
Beberapa hari terakhir tersebar surat edaran dari organisasi masyarakat (ormas) yang terang-terangan meminta dana THR.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan melarang seluruh ormas meminta THR secara paksa kepada masyarakata atau perusahaan.
Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres, atau Polda apabila memang mendapat surat edaran dan permintaan dari ormas.
Perbuatan semacam itu, menurut Zulpan sudah termasuk ke dalam bagian pemerasan.
Maka dari itu, masyarakat tidak perlu sungkan melapor ke pihak kepolisian jika mendapat surat edaran dari oknum ormas.
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," kata Zulpan, Jumat 22 April 2022.
Akan tetapi, Zulpan mengatakan beda ceritanya apabila ada masyarakat yang ingin memberikan THR kepada ormas, karena merujuk pada hubungan yang sudah terbentuk dengan baik.
"Kalau minta THR karena hubungan baik, itu tidak masalah. Tapi kalau membuat surat edaran, meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu, ini tidak dibenarkan," tuturnya. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: