Keterlaluan! Pemuda Ini Masukkan Petasan ke Anus Kucing Lalu Diledakkan dan Divideokan hingga Viral
Radartasik, SUMBAWA – Kelakuan pemilik kucing ini sama sekali tidak patut dicontoh. Pasalnya pemuda berinisial AR (28) ini secara tega memasukkan petasan ke dalam anus hewan peliharaannya tersebut untuk selanjutnya dinyalakan atau diledakkan.
Lebih parahnya lagi tindakan penyiksaan terhadap hewan tersebut juga divideokan oleh pelaku.
Kini akibat perbuatannya tersebut sang pemuda bersama temannya yang berinisial AL (19) harus berurusan dengan polisi.
Hal itu terjadi setelah video perbuatan iseng namun biadab terhadap kucing tersebut viral di media sosial sejak diunggah pada 14, April 2022.
Lantas unggahan video tersebut dilaporkan seorang pecinta hewan, dr Dwi Yudarini ke Polres Sumbawa.
Berselang sepekan kemudian, Kamis (21/04/2022), para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumbawa dan dilakukan pemeriksaan.
Seperti dikutip dari Antara, kepada pihak kepolisian AR mengaku bahwa kucing tersebut adalah hewan peliharaannya. Dia memasukan petasan ke anus kucing tersebut lantaran kesal.
Pasalnya menurut AR, kucing peliharaannya itu sering buang kotoran air kecil dan besar sembarangan, termasuk di dalam rumah. Karena kesal ia pun memutuskan untuk memasukan petasan ke anus kucing tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, saat melakukan tindakannya, AR meminta rekannya AL untuk merekam video.
Dua pria tersebut memiliki peran berbeda dalam video viral ledakan petasan di anus kucing. Dokumentasi tersebut mereka unggah ke media sosial.
Satu orang memasukan petasan ke dalam anus kucing, yang kemudian dinyalakan. Sementara rekannya berperan merekam video tersebut.
Dor… petasan pun meledak dan mengakibatkan luka bakar di bagian perut bawah kucing malang tersebut. Sementara keduanya tertawa terbahak-bahak.
Polisi yang melakukan penyelidikan pasca viralnya video tersebut, berhasil menemukan kedua pelaku dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Begitu juga dengan kucing malang yang menjadi korban penyiksaan, telah ditemukan dalam kondisi luka bakar parah di bagian perut bawah.
Terhadap keduanya, saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.
Terancam Penjara
“Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan,” katanya.
Seperti diketahui, saat melakukan perbuatannya, AR memegangi kucing miliknya saat dimasukan petasan ke anus.
Kemudian, dia memegang korek api dan menyalakan petasan tersebut. Saat petasan menyala, sontak kucing tersebut berlarian tak tentu arah.
Sementara AR dan AL yang merekam kejadian, kemudian hanya tertawa. Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: