Masih Anak-Anak, Pelaku Begal Payudara Dibebaskan

Masih Anak-Anak, Pelaku Begal Payudara Dibebaskan

Radartasik, TASIKMALAYA - Kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur, R (17) sebagai pelakunya di Kecamatan Sukarame akhirnya berakhir islah, Jumat (22/4/2022). Kedua belah pihak termasuk keluarga dan tokoh agama, masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sepakat kasus ini selesai dengan damai.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, sehubungan pelakunya R (17) masih di bawah umur, sebagaimana perintah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, maka dilaksanakan upaya diversi hari ini. “Kita mengundang para pihak terkait, pelaku maupun korban. Termasuk tokoh masyarakat, agama dan keluarga, P2TP2A dan KPAID,” kata Dian kepada wartawan.

BACA JUGA:Pemerintah Jangan Apatis, Soal Adanya Kasus Suami Jual Istri 300 Ribu

Para pihak ini, kata dia, diminta masukan dan saran. Pada akhirnya diversi kesepakatannya berhasil dan diselesaikan masalahnya secara kekeluargaan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali SH menambahkan, untuk pelaku akhirnya dikembalikan kepada keluarganya. “Dengan tetap dilakukan pengawasan dan tetap komunikasi dengan Bappas dan P2TP2A,” tambah dia. (dik) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: