Pemerintah Jangan Apatis, Soal Adanya Kasus Suami Jual Istri 300 Ribu
Radartasik, SINGAPARNA – Banyaknya kasus asusila di Kabupaten Tasikmalaya harus menjadi perhatian serius, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari. Hal itu diungkapkan Sekretaris GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Septyan Hadinata kepada Radar, tadi malam.
Menurut dia, pihaknya sangat prihatin mendengar adanya kasus suami yang menjual istrinya di media sosial. “Adanya kejadian tersebut di Kabupaten Tasikmalaya sebuah degradasi moral yang sudah merusak tatanan moral dan ketahanan keluarga. Ini harus menjadi perhatian serius dan dicari akar peramasalahan kenapa kasus-kasus seperti ini sering terjadi,” ujar dia, menjelaskan.
“Persoalan moral ini bukan hanya urusan pemerintah, tapi harus ada sinergi antara ulama, masyarakat dan unsur lainnya untuk bisa ikut berperan dalam menyelesaikan persoalan seperti ini,” kata dia, menambahkan.
Kata dia, fenomena suami jual istri ini ada di sekitar yang harus diselesaikan dengan serius. “Inilah sebuah kondisi nyata atas rusaknya ahlak dalam tatanan kehidupan sekarang. Pemerintah harus lebih mengambil peran dalam melakukan pembinaan kesejahteraan keluarga yang lebih nyata dan menyentuh sampai lapisan bawah. Baik masyarakat dan pemerintah jangan apatis dengan kondisi ahlak saat ini, artinya semua harus berperan menyelesaikannya,” kata dia, menambahkan.
Sebelumnya, pria berinisial D (37) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya karena menjajakan istrinya J (39) sebagai PSK melalui media sosial. Parahnya lagi, pelaku menawarkan main bertiga (thresome) atau bertukar pasangan, Rabu (20/4/2022).
Pelaku diamankan, Senin 18 April 2022 di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindak pidana kejahatan kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukannya terhadap istrinya J.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online. “Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit sepeda motornya, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” ungkap Dian kepada wartawan.
Modus pelaku, terang dia, menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu, itu belum biaya hotel. “Pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras. Pelaku D (37) adalah suami dari korban atau istrinya J (39) yang ditawarkan,” paparnya.
Kata dia, pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut selama empat bulan. Motif pelaku, berdasarkan keterangannya nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah mendampinginya selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut selingkuh.
“Jadi awalnya istrinya ketahuan selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online,” kata dia.
“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,” tambah dia. (yfi/dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: