Jadi Tersangka Bansos Covid-19, Bupati Aa Umbara Harus Minta Maaf ke Warga

Jadi Tersangka Bansos Covid-19, Bupati Aa Umbara Harus Minta Maaf ke Warga

Bupati Aa Umbara 
Tersangka Bansos Covid-19

BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi, pers KPK pada Kamis, (01/04/21) lalu.

Diungkapkan Alexander Marwata, dari hasil penyelidikan yang dialkukan KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AUS, AW, dan MTG sebagai tersangka dari Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW swasta. MTG, pemilik PT JDG, dan CVSSGCL,” ujar Alexander Marwata.

Diketahui, Andri Wibawa (AW) merupakan putra dari Aa Umbara. M. Totoh Gunawan (MTG) merupakan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah melakukan proses penyelidikan perkara dan pemeriksaan terhadap 30 saksi ASN Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, AUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf I dan atau pasal 15 dan pasal 12 B gratifikasi, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 twntang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP.

AW dan MTG disangkakan melanggar pasal 12 huruf I dan atau pasa 15 undang-undang no 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 twntang perubahan atas undang-undang no 31 th 1999 tetntang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan kepada MTG untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 April 2021 sampai dengan tanggal 20 April 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Aa Umbara dan Andri berhalangan hadir karena sakit.

Sementara itu, Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat mau meminta maaf pada publik karena kembali tercoreng oleh perkara korupsi yang dilakukan pucuk pimpinannya.

“Sebetulnya ASN atau Pemda KBB sudah tahu, tapi memang tidak mau mengakui kalau bupatinya korupsi. Mereka harus terbuka ke publik menyampaikan permintaan maaf karena sudah dua kali bupatinya terjerat KPK. Kalau bisa ke depannya jangan sampai terulang,” ungkap Ketua Forbat Suherman , Jumat (02/04/21)

Menurut Suherman Aa Umbara juga harus jantan dan berani bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya. Terlebih dia dianggap gagal memenuhi ekspektasi publik untuk memperbaiki Bandung Barat setelah pendahulunya juga terjerat kasus korupsi.

“Saya pikir Aa Umbara harusnya gentle, dia mengakui salah dan muncul ke KPK. Kalau memang sakit ya kita doakan, hanya saja agak sedikit aneh karena tiba-tiba sakit menjelang pengumuman resmi KPK,” kata Suherman. (jeks/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: