Cek Legalitas Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek Legalitas Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek legalitas tanah kini makin mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.-Istimewa-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pertanahan untuk memastikan status kepemilikan tanah.

Melalui fitur cara cek legalitas tanah di aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi bisa dilakukan langsung dari hape dengan cepat dan mudah.

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aplikasi ini memiliki fitur Cek Bidang yang memungkinkan pengguna memastikan apakah tanah yang dimilikinya sudah terdaftar secara resmi di sistem BPN.

BACA JUGA: 5 Hari Lagi Ditutup, Rekrutmen Badan Pengelola Keuangan Haji 2025, Cek Syarat Lengkapnya!

BACA JUGA: Game Ball Sort, Aplikasi Penghasil Uang dengan Saldo DANA Gratis

Lewat fitur ini, pengguna bisa melihat posisi bidang tanah di peta digital sekaligus mengetahui status kepemilikannya.

Dilansir Disway.id, Arya Romadhona (27) salah satu pengguna asal Palembang mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini.

Dia menceritakan awalnya belum tahu cara memeriksa apakah tanah miliknya sudah terdaftar atau belum di sistem BPN.

Setelah mendapatkan saran dari rekannya untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, ia langsung mencoba mengecek lokasi dan titik alamat tanahnya. Hasilnya sesuai dan prosesnya sangat mudah.

BACA JUGA: Jaga Integritas ASN, Akademisi Minta Pemkot Tasikmalaya Transparan dalam Program MBG

BACA JUGA: Cara Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Grow Your Fantastic Pet

Menurut Arya, aplikasi ini membuatnya lebih tenang karena bisa memastikan keaslian sertifikat tanah tanpa harus keluar rumah.

Dia menilai fitur Cek Bidang sangat berguna, terutama bagi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ingin memastikan legalitas dokumen mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait