Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 13 Motor Curian Disita

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 13 Motor Curian Disita

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan pengungkapan kasus komplotan curanmor dengan barang bukti 13 motor, Rabu 9 Juli 2025 malam. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres TASIKMALAYA Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 38 lokasi berbeda. 

Empat orang tersangka diamankan dalam operasi ini, bersama 13 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil disita.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang.

“Empat pelaku yang kami amankan memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, pembantu, hingga penadah. Mereka kami tangkap pada 24 Juni 2025,” ungkap AKBP Faruk Rozi, Rabu 9 Juli 2025 malam.

BACA JUGA:Update: Menpora Ungkap Progres Empat Pemain Naturalisasi, Mauro Zijlstra Siap Duet dengan Ole Romeny?

Para tersangkanya yakni G, D, DR, dan Y. Mereka adalah warga Tasikmalaya. G dan D merupakan eksekutor pencurian motor, sementara DR berperan membantu menyembunyikan barang curian. Y diketahui sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 sepeda motor dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Honda Beat, Yamaha NMAX, Yamaha Lexi, Kawasaki KLX, dan Honda Vario.

Dari hasil penyelidikan, tersangka G dan D menjalankan aksinya secara acak. Mereka menyasar motor yang terparkir di teras rumah. 

Kunci stang motor dirusak paksa dengan dorongan kaki dan tarikan tangan pada bagian behel.

BACA JUGA:Alasan Persib TC di Thailand Diungkap Adhitia Putra Herawan, Berikut Penailain Bojan Hodak untuk Pemain Baru

“Setelah berhasil dicuri, motor dibawa ke kontrakan untuk disimpan oleh DR, lalu dijual ke Y di Bantarkalong,” jelas Faruk.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisa CCTV di beberapa lokasi kejadian. 

Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, polisi menangkap G, D, dan DR di kontrakan wilayah Indihiang. 

Penadah Y kemudian diamankan di Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait