Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 13 Motor Curian Disita

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 13 Motor Curian Disita

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan pengungkapan kasus komplotan curanmor dengan barang bukti 13 motor, Rabu 9 Juli 2025 malam. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Jual Dua Owa Jawa, Warga Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. 

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait