Rayu dan Ancam dengan Video, Pemuda di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Pemuda yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur saat di Polres Tasikmalaya, Senin 5 Mei 2025 ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Diky Candra Marah Besar! Kepala SKPD di Kota Tasikmalaya Tak Kompak, Usul Evaluasi Mingguan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku, flashdisk berisi rekaman video, hasil visum korban, dan tangkapan layar dari video yang beredar.
Meski pelaku mengklaim hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena korban masih tergolong anak di bawah umur.
“Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak,” jelas Ridwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: