Ribuan Pil Terlarang Disita, Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Tiga Pengedar Obat Ilegal

Para pengedar pil telarang beserta barang buktinya yang berhasil diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 30 Januari 2025. istimewa--
Lebih lanjut, AKP Enjo menjelaskan bahwa para pelaku diduga memperoleh obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di platform media sosial.
Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku berusaha menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dengan memanfaatkan kemudahan akses dan jaringan digital untuk memperluas jangkauan distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
"Mereka ini menjual dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin dari Kementerian Kesehatan. Transaksi dilakukan secara daring, sehingga kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan media sosial untuk peredaran obat-obatan ilegal," tegasnya.
Dengan semakin maraknya peredaran obat terlarang, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk peredaran ilegal obat-obatan yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat.
BACA JUGA:Mau Kuliah Tanpa Ribet? Ini Cara Pendaftaran Universitas Mercu Buana Online!
Selain itu, pihaknya juga berupaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli obat-obatan yang terjadi secara daring agar dapat memutuskan mata rantai peredaran obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda yang cukup besar, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya obat terlarang.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: