Suami di Tasikmalaya Bakar Rumah Istri, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pria berinisial R (27), warga Kecamatan Puspahiang, Kabupaten TASIKMALAYA, ditahan polisi setelah membakar rumah istrinya. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pelaku membakar rumah istrinya karena sakit hati dan kesal.
"Pelaku terancam 12 tahun penjara karena sengaja membakar rumah dan mencuri barang milik korban," ujarnya.
Dugaan sementara, pelaku nekat membakar rumah karena istri menolak permintaannya untuk dipijat dan menagih uang kontrakan yang belum dibayar selama dua tahun.
BACA JUGA:Persis Solo Kian Percaya Diri Jelang Lawan Persija, Bisakah Kejutkan Macan Kemayoran?
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Capai Status UHC, Program PKG Prabowo-Gibran Semakin Mudah Diakses
Selama pernikahan mereka yang hanya diakui secara agama, pelaku tinggal di rumah korban dengan sistem kontrak.
Saat olah TKP, polisi menemukan bahwa seluruh akses rumah dalam keadaan terkunci sebelum kebakaran, kecuali jendela di ruang tengah yang tertutup tetapi tidak terkunci.
Selain membakar rumah, pelaku juga mencuri ponsel korban dan menjualnya seharga Rp 1.100.000 melalui media sosial.
Uang hasil penjualan digunakan untuk makan bersama teman-temannya dan membeli minuman keras.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: