Kriteria Pelamar PPPK Tahap II: TSM PPPK Tahap I dan TSM CPNS Boleh Ikutan?

Kriteria Pelamar PPPK Tahap II: TSM PPPK Tahap I dan TSM CPNS Boleh Ikutan?

Panitia Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara mengumumkan kriteria pelamar PPPK Tahap II di Kota Tasikmalaya.-Foto: Ilustrasi/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anda dinyatakan TSM PPPK tahap I dan TSM CPNS pada seleksi PPPK di Kota Tasikmalaya tahun 2024?

Jangan khawatir! Anda masih mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja alias PPPK di Kota Tasikmalaya tahun ini.

Pasalnya, Panitia Seleksi ASN Kota Tasikmalaya 2024 sudah mengumumkan kriteria pelamar PPPK Tahap II di Kota Tasikmalaya.

Dalam pengumuman bernomor: 800.1.2.2/39-PANSEL disebutkan tiga kriteria pelamar seleksi PPPK Tahap II di Kota Tasikmalaya, antara lain:

BACA JUGA: Menjelang Natal dan Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Banjar Melonjak

BACA JUGA: Mulai Hari Ini KA Panoramic Beroperasi di KA Mutiara Timur, Ini Tarif dan Keunggulannya

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Pengadaan PPPK Tahap I

2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Pengadaan CPNS tahun 2024

3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN

Pelamar hanya dapat melamar formasi PPPK di Kota Tasikmalaya pada jabatan, sebagai berikut:

1. Pengelola Umum Operasional

2. Operator Layanan Operasional

3. Pengelola Layanan Operasional

4. Penata Layanan Operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: