Syarat Cair Sampai 500 Juta, KUR BSI Akhir Tahun 2024

Syarat Cair Sampai 500 Juta, KUR BSI Akhir Tahun 2024

BSI masih melayani pengajuan KUR untuk modal kerja atau investasi hingga akhir tahun 2024.-Foto: BSI-

- Reguler: Skema pembayaran cicilan pembiayaan yang dilakukan per bulan dengan jangka periode tertentu

- Periodik: Skema pembayaran cicilan secara periode tertentu —setiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan dan seterusnya— khusus untuk sektor usaha perikanan, pertanian dan peternakan.

- Yarnen: Skema pembayaran pembiayaan ini bukan berdasarkan hitungan bulan atau periode melainkan sekali lunas pada saat jatuh tempo pembiayaan dan khusus untuk sektor usaha peternakan, perikanan dan pertanian.

5. Syarat Cair Sampai 500 Juta:

BACA JUGA: Tipe Cicilan KUR BSI 2024, Belum Banyak yang Paham!

- Pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan merupakan individu / perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak.

- Pelaku usaha yang telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.

- Pelaku usaha belum pernah menerima pembiayaan modal kerja / investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema / skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

- Pelaku usaha dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan roda dua untuk kegiatan produktif, pembiayaan dengan jaminan surat keputusan pensiun, kartu kredit, pembiayaan resi gudang dan pembiayaan konsumsi keperluan rumah tangga. 

- Kolektibilitas harus lancar

- Persyaratan administrasi lainnya adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Ijin Usaha dan dokumen agunan yang dipersyaratkan.

Pengajuan Pembiayaan Secara Online

Pengajuan KUR BSI 2024 dapat dilakukan secara online. Caranya gampang. Pemohon cukup mengisikan data pribadi pada formulir yang sudah disediakan pihak bank.

BACA JUGA: 4 Pemain yang Disiapkan Inter Milan Jadi Algojo Penalti Saat Melawan Verona

Perlu diingat bahwa pengisian data harus sesuai dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: