Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Promo khusus KPR BRI hingga akhir Bulan Desember 2024.-Foto: BRI-

Berlaku untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikontrakkan selama 5 (lima) tahun pertama.

5. KPR Green Financing

Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal melalui developer kerja sama BRI atau perseorangan yang telah mendapat sertifikasi green financing.

6. KPR BRI Solusi

Pembiayaan dengan sumber agunan BRI baik melalui lelang eksekusi KPKNL maupun penjualan bawah tangan.

Ada sejumlah kelebihan KPR BRI

Proses mudah dan cepat. Suku bunga kompetitif. Jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun. Biaya kredit ringan. Dilengkapi dengan Asuransi jiwa kredit dan asuransi kerugian / kebakaran.

Uang muka mulai dari 0%. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman dengan Automatic Fund Transfer (AFT) atau Automatic Grab Fund (AGF). Bisa diajukan dengan joint income.

Syarat Umum:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami / istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pranikah (prenuptial agreemen).

Minimal 21 tahun atau sudah menikah. Tidak memiliki tunggakan kredit di bank mana pun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di BRI maupun di bank lain.

Lantas dokumen apa saja yang diperlukan:

Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani). Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA. Foto copy Kartu Keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: