Bawaslu Ingatkan Paslon Pentingnya Izin Kampanye Terbuka Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat melaksanakan rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan tahapan pengawasan kampanye di Grand Metro Hotel, Sabtu 5 Oktober 2024. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Memasuki dua pekan masa kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya baru menerima tembusan surat izin kampanye dari satu pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengungkapkan bahwa dari tiga paslon yang bertarung, hanya paslon nomor urut 3 yang telah menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
"Baru satu paslon yang menyerahkan STTP kampanye, yaitu paslon nomor urut 3," jelasnya pada Minggu 6 September 2024.
STTP kampanye ini dikeluarkan oleh kepolisian, namun harus ditembuskan ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Facebook Perbarui Desain dan Fiturnya, Dalam Upaya Menarik Kembali Pengguna Muda
Dodi menegaskan bahwa setiap paslon yang menggelar kampanye, terutama yang melibatkan banyak orang, wajib mendapatkan izin.
"Khususnya untuk kampanye terbuka, izin dari kepolisian itu wajib," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, juga menyatakan bahwa KPU belum menerima tembusan STTP dari ketiga paslon.
"Idealnya, tembusan STTP kampanye terbuka juga diserahkan ke KPU. Izin ini penting untuk memastikan kampanye berjalan aman dan teratur," ujar Ami.
Izin keramaian dari kepolisian sangat penting, terutama untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama kampanye berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: