Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Agung Saga Bilang Menyesal dan Ingin Sembuh

Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Agung Saga Bilang Menyesal dan Ingin Sembuh

JAKARTA — Pesinetron dan pemain film televisi (FTV), Agung Saudaga atau Agung Saga (AS) mengaku menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba). Hal itu diungkapkan Agung Saga dihadapan awak media dan polisi saat memberi keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/03/21).

“Saya meminta maaf pada keluarga saya, pada PH (production house). Sa ya menyesal dan saya ingin sembuh. Saya mohon. Saya ingin sembuh,” ujar Agung Saga. 

 Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduknya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/03/21).

Tersangka AS, bersama dua rekannya, yakni seorang laki-laki berinisial RS dan perempuan RR ditangkap oleh Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti. Antara lain dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dua buah korek gas yang sudah modifikasi, serta satu buah alat hisap bekas pakai terdiri dari botol, sedotan dan pipet.

Sementara itu diawal penangkapan AS, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menerangkan bahwa pemain sinetron tersebut merupakan residivis penyalahgunaan narkoba.

AS sebelumnya ditangkap bersama rekannya, HN. Penangkapan terjadi di depan minimarket Jalan Petogigan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada April 2019 lalu, pukul 02.00 WIB saat kedua tersangka sedang beristirahat.

Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,53 gram dari mereka. Hasil tes urine terhadap keduanya positif menggunakan narkoba.

Atas kejadian tersebut, AS mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara, kemudian ia bebas sekitar Oktober 2020. “Yang sangat mirisnya cuma dalam waktu empat bulan, yang bersangkutan sudah menggunakan (narkoba) lagi. Ini tentu menjadi pertimbangan hakim pada saat menjatuhkan hukuman nanti,” kata Yusri.

Ketiga tersangka, yakni AS, RS dan RR terjerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. (ant/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: