1.062 Polsek Tak Lagi Bisa Penyidikan Kasus, di Jabar Ada 81, Berikut Daftarnya
Reporter:
agustiana|
Rabu 31-03-2021,21:00 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu.
Artinya, 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi bisa melakukan proses penyidikan terhadap suatu kasus di wilayahnya.
Surat tersebut langsung ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 23 Maret 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Kadiv Humas Polri dalam keterangannya, Rabu (31/03/21).
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek.
“(Polsek) hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan,” tegasnya.
Berikut Kepolisian Sektor (Polsek) yang tak lagi menyidik perkara:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19
3. Sumatera Barat: 22
4. Riau: 20
5. Jambi: 15
6. Sumatera Selatan: 22
7. Bengkulu: 15
8. Lampung: 16
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21
10. Kepulauan Riau: 9
11. Jawa Barat: 81
12. Jawa Tengah: 129
13. DI Yogyakarta: 4
14. Jawa Timur: 209
15. Banten: 8
16. Bali: 1
17. Nusa Tenggara Barat: 8
18. Nusa Tenggara Timur: 25
19. Kalimantan Barat: 27
20. Kalimantan Selatan: 59
21. Kalimantan Tengah: 16
22. Kalimantan Timur: 5
23. Kalimantan Utara: 10
24. Sulawesi Utara: 26
25. Sulawesi Tengah: 20
26. Sulawesi Selatan: 14
27. Sulawesi Tenggara: 15
28. Gorontalo: 14
29. Sulawesi Barat: 33
30. Maluku: 17
31. Maluku Utara: 10
32. Papua: 80
33. Papua Barat: 12 Polsek
(pojoksatu/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: