Tak Kapok, Residivis Curanmor di Kota Tasikmalaya Diciduk Lagi Maling Motor

Tak Kapok, Residivis Curanmor di Kota Tasikmalaya Diciduk Lagi Maling Motor

Para pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin 2 September 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - EA, seorang warga Talagasari, Kawalu, Kota Tasikmalaya, kembali berurusan dengan hukum setelah baru saja bebas dari penjara pada Juni 2024. 

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap EA yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya beberapa bulan setelah menghirup udara bebas.

"Kami amankan dua tersangka, salah satunya EA, seorang residivis kasus curanmor yang baru keluar penjara pada Juni 2024 dan langsung kembali beraksi," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, pada Senin 2 September 2024.

Menurut AKP Herman, terdapat 11 laporan kejadian pencurian yang dilakukan oleh EA dan tersangka lainnya, MZ. 

BACA JUGA:Miliki Modal Kuat, Laba BRI Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen

Sembilan kasus terjadi di wilayah Polsek Tamansari dan dua kasus di Polsek Kawalu. 

Dari hasil penyelidikan, EA diketahui melakukan tujuh aksi pencurian seorang diri, sementara empat aksi lainnya dilakukan bersama MZ.

"Modus operandi yang digunakan adalah mencari motor yang terparkir jauh dari pengawasan pemiliknya. Mereka menggunakan kunci T untuk menyalakan motor dan kemudian melarikan diri," jelas Herman.

Jenis motor yang menjadi sasaran adalah motor metik, dan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 motor curian. 

BACA JUGA:Ajang Ketangkasan Burung Merpati: Dorong Ekonomi Melalui Budidaya dan UMKM di Kota Banjar

Motor-motor tersebut dijual kepada penadah di daerah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, dengan harga Rp 3-4 juta per unit, tergantung kondisi kendaraan.

Bagi warga yang merasa kehilangan motor, Polres Tasikmalaya Kota membuka layanan pengaduan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya," tambah Herman.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: