Imbas DPR RI dan Pemerintah Menganulir Putusan MK Membuat Mahasiwa Tasikmalaya Turun ke Jalan

Imbas DPR RI dan Pemerintah Menganulir Putusan MK Membuat Mahasiwa Tasikmalaya Turun ke Jalan

Aliansi Masyarakat Tasikmalaya Peduli Demokrasi saat melakukan aksi di DPRD Kota Tasikmalaya soal DPR RI dan pemerintah menganulir putusan MK terkait Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Imbas DPR RI dan pemerintah menganulir putusan MK terkait Pilkada, maka Kamis 22 Agustus 2024 aksi mahasiswa terjadi tak hanya terjadi di Jakarta.

Seperti di Kota Tasikmalaya, Gedung DPRD juga didatangi sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi karena DPR RI dan pemerintah menganulir putusan MK terkait Pilkada.

Mahasiswa dari Aliansi Masyarakat Tasikmalaya Peduli Demokrasi ini sempat melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk kekecawaan imbas DPR RI dan pemerintah menganulir putusan MK terkait Pilkada.

Korlap Aksi Aliansi Masyarakat Tasikmalaya Peduli Demokrasi, Encep Gunawan Ridwan menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes ke DPR RI.


Aksi Aliansi Masyarakat Tasikmalaya Peduli Demokrasi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya soal DPR RI dan pemerintah menganulir putusan MK terkait Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024. istimewa--

"Putusan MK sudah jelas. Tapi dalam kondisi momentum Pilgub dan Pilkada yang akan hadir akan diselenggarakan kenapa terjadi itu. Ini ada apa," paparnya kepada wartawan.

"Tuntutan kita sama dengan isu nasional yang hari ini terjadi dan harus digaungkan di daerah. Karena berpotensi untuk bisa mengubah dari hasil DPR RI," sambungnya.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Tasikmalaya Peduli Demokrasi, Rizwan Setiawan menuturkan, kemarin sudah jelas ada putusan MK terkait Pilkada.

Lalu sehari kemudian DPR RI terkesan melanjutkan revisi Undang-Undang. "Padahal kan sudah jelas," tuturnya. 

BACA JUGA:Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

DPR RI itu, menurut dia, menjelaskan mengapa alasannya mereka tak melanjutkan revisi rancangan Undang-Undang karena terhalang oleh Pemilu.

"Nah hari ini kan masih dalam momentum Pemilu, Pilkada. Tapi mengapa sekarang memaksakan melakukan revisi Undang-Undang. Itu kan jadi tanda tanya besar," tambahnya.

Kemudian, munculnya rapat mengenani revisi Undang-Undang Pemilu itu dikakukan setelah ada putusan MK. 

"Itu kan jadi tanda tanya bedar. Artinya di situ bisa kita lihat bahwa ada kepentingan yang sangat besar bagi satu golongan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: