BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

BRI rilis kebijakan baru terkait perubahan ketentuan produk tabungan.-BRI-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI rilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. 

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu, selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

BACA JUGA: Cara Membuat Yogurt Kelapa, Alternatif Sehat dan Praktis untuk Anda yang Bebas Laktosa

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

1. Tabungan BRI Simpedes

2. Tabungan BRI Simpedes BISA

3. Tabungan BRI Simpedes Usaha

4. Tabungan BRI BritAma Umum

5. Tabungan BRI BritAma Bisnis

6. Tabungan BRI BritAma Prioritas

BACA JUGA: Alasan PSS Sleman Minus 3 Poin Padahal Hanya Kalah dari Persebaya, Ini Penjelasan PT LIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: