Kuota Minim untuk Pelajar Asal Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Sekolah Negeri Punya Prioritas

Kuota Minim untuk Pelajar Asal Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Sekolah Negeri Punya Prioritas

Ilustrasi pelajar SMA. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SLTP) di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya tidak memiliki peluang besar untuk masuk sekolah negeri, meski berada dalam zona irisan dengan beberapa sekolah penyangga. Salah satu contohnya adalah SMAN 10 Tasikmalaya di Kecamatan Mangkubumi.

Heri Ahmad Fauzi, Staf Sarana Wakil Kepala SMAN 10 Tasikmalaya, menjelaskan bahwa tahun ini sekolahnya menerima 360 siswa dengan 10 rombongan belajar.

“Hanya ada 10 kelas dengan total 360 siswa. Menurut peraturan Kemendikbud, sekolah negeri tidak boleh lebih dari 36 rombel,” jelas Heri kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 6 Juni 2024.

"Saat ini di SMAN 10 sudah ada 26 rombel, terdiri dari kelas X yang akan naik ke kelas XI dengan 12 rombel, dan kelas XI yang akan naik ke kelas XII dengan 14 rombel. Jadi, kuota yang tersedia di SMAN 10 hanya 10 rombel," sambungnya.

BACA JUGA:BBM Bersubsidi Langka di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Sudah Seminggu Nelayan Tak Melaut

Meski Kecamatan Bungursari termasuk dalam zona irisan, Heri mengatakan calon peserta didik dari Bungursari tidak bisa masuk melalui jalur zonasi.

“Karena jarak Bungursari tidak termasuk dalam zona, mereka harus menggunakan jalur lain. Di luar zona yang ditentukan, siswa tidak bisa mendaftar,” terangnya.

Ia juga mengetahui bahwa Kecamatan Bungursari tidak memiliki SLTA negeri. Namun, syarat dan ketentuan yang berlaku sudah ditetapkan, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Tidak ada kuota khusus,” jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Mesti Berani Periksa Dinas di Kota Tasikmalaya yang Ngaku 'Miskin Anggaran' Tapi Berangkat ke Apeksi

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Jalur zonasi ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB.

Berikutnya adalah Jalur Afirmasi, khusus untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. 

Kuota PPDB minimal 15 persen, dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Prioritas jalur ini juga memperhatikan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: