Spanduk Imbauan Parkir di Pantai Pangandaran Dirusak 'Tangan Jahil', Pihak Ketiga Lapor Polisi

Spanduk Imbauan Parkir di Pantai Pangandaran Dirusak 'Tangan Jahil', Pihak Ketiga Lapor Polisi

Spanduk imbauan parkir di Pantai Pangandaran yang dirusak orang tak dikenal, Kamis 23 Mei 2024. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

 PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Spanduk berisi imbauan soal parkir di area objek wisata Pantai Pangandaran Kabupaten Pangandaran, dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.

Dimana dalam spanduk tersebut berisi tulisan 'Tanpa Karcis dari Petugas, Parkir Gratis'. Imbauan tersebut dipasang di beberapa titik, khususnya pintu masuk objek wisata.

Menurut Sekdis Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah, aksi pengrusakan terhadap fasilitas tersebut telah diterima informasinya dan dia mendapat laporan itu dari pihak pengelola.

Dugaan pengrusakan itu dilakukan pada hari Selasa 21 Mei 2024 kemarin oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. 

BACA JUGA:Ratusan Ulama Dukung Supriana Maju di Pilkada 2024 Kota Banjar

Menurutnya, kejadian itu berbarengan dengan kegiatan sosialisasi pemantapan pengelolaan parkir didalam objek wisata. Acara tersebut juga dihadiri oleh para Juru Parkir (Jukir).

"Tiba tiba ada sekelompok orang yang merusak fasilitas milik pengelola parkir, yaitu spanduk," paparnya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 23 Mei 2024.

Terang dia, padahal imbauan itu sudah jelas dan mempertegas penarikan parkir dilakukan dipintu masuk, tidak dilakukan oleh juru parkir. Pengelolaanya juga oleh pihak ketiga.

Beber dia, pihak ketiga sebagai pengelola sudah melaporkan pengrusakan itu kepada pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Catat! Ini Lokasi Nobar Persib yang Digelar di Final Leg 1 Melawan Madura United di Bandung

"Kalau lapornya kemana, saya kurang tahu tapi nyebutnya ada pelaporan," bebernya.

Ia menambahkan, kebijakan parkir di objek wisata tidak akan terganggu dengan adanya aksi tersebut. 

"Kalau dari Dishub sifatnya pengawasan, diharapkan dengan pengelolaan oleh pihak ketiga, diharapkan tidak ada lagi pungli," tambahnya.

Menurutnya, untuk tarif parkir di kawasan wisata, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: