Resmi Dibuka, Segini Syarat Dukungan Calon Independen untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami. Foto: ujang nandar/radartasik.com--
Jalur independent terbuka bagi siapa saja, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan terutama dukungan harus 6,5 persen dari DPT. "Kami masih terus menunggu pendaftar dari jalur independen yang akan mendaftar, tentunya waktunya masih sampai 19 Agustus mendatang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: