Jelang Pilkada Kota Banjar 2024, KPU Menerima 2 Kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot Lakukan Komunikasi

Jelang Pilkada Kota Banjar 2024, KPU Menerima 2 Kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot Lakukan Komunikasi

Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis. Foto: anto sugiarto/radartasik.com--

BANJAR, RADARTASIK.COM – Menjelang Pilkada Kota Banjar 2024, KPU Kota Banjar menerima dua kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot yang datang ke kantornya.

Kedua kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot tersebut datang untuk melakukan konsolidasi dan komunikasi terkait persiapan Pilkada Kota Banjar 2024. 

"Sudah ada dua orang yang datang ke kantor untuk konsolidasi terkait pencalonan perseorangan," ucap Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis Sabtu 4 Mei 2024. 

Saat ditanya siapa kedua kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot tersebut? Pihaknya enggan menyebutkan nama kedua kandidat tersebut. 

BACA JUGA: Wisatawan yang Hobi Olahraga Simak, Ini 6 Sport Tourism di Jawa Barat yang Akan Diselenggarakan di Tahun 2024

BACA JUGA: Disayangkan, Laga Playoff Olimpiade Paris Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Alasannya dari FIFA

Namun yang jelas, menurut dia, bagi kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot dari jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan dari masyarakat.

Yakni berupa photo cofy e-ktp dan surat pernyataan dukungan dari masyarakat pemilik kartu identitas yang diperolehnya. 

"Untuk syarat pencalonan perseorangan harus melampirkan photo copy e-ktp dan surat pernyataan dari yang bersangkutan (pemilik e-ktp)," tegasnya. 

Kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot dari pencalonan perseorangan harus mampu mengumpulkan 15.393 photo cofy e-ktp dukungan yang tersebar di 4 kecamatan. 

BACA JUGA: Jadwal Championship Series Bali United vs Persib, Serta Madura United vs Borneo FC, Para Pendukung Harus Tahu!

BACA JUGA: 4 Tokoh Pemeran Si Kabayan dari Tahun 1975 Sampai 2010, Begini Sosoknya!

Bagi kandidat Bacawalkot-Bacawawalkot dari ASN harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon ketika diumumkan oleh KPU. 

Pemenuhan atau penyerahan dokumen persyaratan pencalonan perseorangan dimulai dari 8 hingga Mei 2024 nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: