Disnaker Kota Banjar Ingatkan Perusahaan Soal Pemberian THR Wajib 7 Hari Sebelum Lebaran, Jika Lewat ...

Disnaker Kota Banjar Ingatkan Perusahaan Soal Pemberian THR Wajib 7 Hari Sebelum Lebaran, Jika Lewat ...

Kabid Hubungan Industri dan Jamsos Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika menunjukkan lokasi Posko Pengaduan THR, Rabu 27 Maret 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Disnaker Kota Banjar Ingatkan Perusahaan Soal Pemberian THR Wajib 7 Hari Sebelum Lebaran, Jika Lewat ... 

BANJAR, RADARTASIK.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar ingatkan perusahaan agar pemberian THR (tunjangan hari Raya), 7 hari sebelum lebaran. 

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kemenaker dan Gubernur Jawa Barat tentang THR yang diberikan oleh perusahaan bagi karyawan (pekerja). 

"Mengacu surat edaran dari Kemenaker dan Pj Gubernur Jabar THR diberikan maksimal 7 hari sebelum lebaran dan harus full," ujar Kadisnaker Kota Banjar Sunarto melalui kabid Hubungan Industri dan Jamsos Dewi Fartika, Rabu 27 Maret 2024. 

BACA JUGA:Begini Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim hingga Mobil Jumpalitan, Sopir Truk Baru 18 Tahun

Dia menerangkan, meski ada keterlambatan dari 7 hari sebelum lebaran dibayarkan, sanksinya hanya berupa administratif saja. 

"Ya sangat disayangkan saja sanksinya cuma administratif kalau ada keterlambatan pemberian THR," terangnya. 

Namun, lanjut dia, jika perusahaan memberikan THR -1 Lebaran maka ada denda sebesar 5 persen yang harus diberikan perusahaan ke karyawan. 

Mengantisipasi adanya laporan atau pengaduan yang masuk dari karyawan ke Disnaker, pihaknya membuka posko pengaduan.

BACA JUGA:Film The Prince (2014): Ayah Mantan Pembunuh Bayaran Harus Kembali ke Dunia Mafia Demi Selamatkan Putrinya

"Untuk posko pengaduan sudah dibentuk, tempatnya ada di dalam. Namun bisa juga melalui website dan langsung pengaduannya ke provinsi," tegasnya. 

Lanjut dia, saat ini pihaknya tengah membuat Google form untuk mendata perusahaan mana yang akan memberikan THR kepada karyawannya. 

Form tersebut nantinya diisi oleh pihak perusahaan dan dilaporkan ke dinas selanjutnya ke provinsi Jawa Barat sebagai bahan evaluasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: