Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di Kabupaten Tasikmalaya Keberatan Hasil Rapat Pleno Pemilu 2024, ini Alasannya

Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di Kabupaten Tasikmalaya Keberatan Hasil Rapat Pleno Pemilu 2024, ini Alasannya

Ketua BSPN PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Rodil Samsul Hakim menyerahkan berkas keberatan terhadap hasil Rapat Plano Terbuka yang digelar KPPU, Rabu 6 Maret 2024. Istimewa--

Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di Kabupaten Tasikmalaya Keberatan Hasil Rapat Pleno Pemilu 2024, ini Alasannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi saksi paslon Capres 03 Ganjar-Mahfud, mengajukan keberatan terhadap hasil Rapat Plano Terbuka yang digelar oleh KPU.

Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Tasikmalaya ini dihelat selama empat hari empat malam di Gedung Dakwah Singaparna. 

Pernyataan keberatan itu diserahkan BSPN kepada KPU pada Rabu 6 Maret 2024 pagi tadi, setelah Rapat Plano KPU selesai pukul 04.00.

BACA JUGA:REVOLUSI di Tubuh Persib Dimulai dari Tokoh Ini hingga Sukes Membangun The Dream Team  

Hal itu dibenarkan Ketua BSPN PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya yang juga Saksi PPWP (Pasangan Presiden dan Wakil Presiden) Ganjar-Mahfud, Rodil Samsul Hakim.

Kata Rodil, ada beberapa keberatan yang diajukan oleh BSPN Daerah PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya kepada KPU kaitan proses rekapitulasi. 

"Kita saksi Paslon Capres 03 menyampaikan pandangan umum yang isinya menolak terhadap seluruh hasil proses Pemilu 2024 (pilpres dan Pileg, Red)," paparnya.

Rodil menjelaskan, beberapa poin yang keberatan terhadap hasil Rapat Palno Terbuka di tingkat Kabupaten Tasikmalaya itu antara lain terhadap kinerja petugas KPU baik KPPS dan PPK kurang profesional.

BACA JUGA:Kekuatan Persija Pincang Jelang Lawan Persib, Bocorannya Ini Beberapa Pemain Inti Persija yang Akan Absen

"Yaitu hampir di 95 persen PPK terjadi kekeliruan penginputan perolehan suara baik parpol maupun caleg," terangnya.

Kemudian, beber dia, keberatan terhadap kinerja petugas KPU dimana terjadi kekeliruan penginputan data di TPS 12 Desa Sukarame, tetapi yang di input data TPS 12 Desa Sukamenak.

Selain itu keberatan terhadap ketidakkemampuan petugas KPU di tingkat bawah karena terjadi kesalahan menghitung antara jumlah DPT 268 yang menggunakan hak pilih 365. ini terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Cibalong dan lain sebagainya.

"Pandang umum keberatan ini dituangkan kedalam formulir D2 yang disediakan oleh KPU dan diserahkan secara langsung ke ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: