Muhammadiyah : Salat Tarawih di Rumah, Bukber tak Dianjurkan
Reporter:
radi|
Senin 29-03-2021,10:11 WIB
JAKARTA — Jelang bulan suci Ramadan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H di tengah darurat pandemi wabah Covid-19.
Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhamamdiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Edaran itu diharapkan menjadi pedoman yang dapat dilaksanakan bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah selama menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi saat ini.
“Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi,” bunyi edaran tersebut, Senin (29/03/21).
Salah satu poin dalam edaran itu mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
“Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona,” bunyi edaran tersebut.
Meski demikian, Muhammadiyah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid asalkan di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.
Kendati begitu, salat berjemaah di masjid juga harus memperhatikan pelbagai protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak, salat memakai masker, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30%
“Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar,” bunyi edaran tersebut.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan buka bersama (bukber) , sahur bersama, itikaf atau kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan.
Sedangkan untuk kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu. Hal itu bertujuan agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring,” bunyi edaran tersebut.
Di sisi lain, Muhammadiyah juga menegaskan puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.
“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat,” bunyi edaran tersebut.
Sementara bagi para tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19, Muhammadiyah menyatakan, bisa meninggalkan puasa dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.
Selain itu, edaran tersebut juga menyatakan, bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.
“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum,” bunyi edaran tersebut.
Mengenai Salat Idulfitri, Muhammadiyah menganjurkan dilakukan di rumah bila di sekitar tempat tinggalnya terjadi penularan Covid-19. Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah terbatas.
“Dan dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu, salat dengan saf berjarak; salat menggunakan masker; dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil,” pungkas edaran tersebut. (der/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: