Ratusan SD dan SMP di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Memiliki Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran

Ratusan SD dan SMP di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Memiliki Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana. istimewa--

Ratusan SD dan SMP di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Memiliki Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 207 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki kepala sekolah yang definitif. 

Untuk mengisi kekosongan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya buka pendaftaran calon kepala sekolah definitif.

"Untuk pendaftaran saat ini telah dibuka, " ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana kepada radartasik.com, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Modena Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, dengan Fitur Teknologi Modern dan Hemat Listrik

"Bahkan soal ini sudah diinformasikan melalui surat edaran, bahwa dibuka pendaftaran calon kepala sekolah," sambungnya.

Langkah kongkrit Dinas Pendidikan dan kebudayan ini, terlihat setelah beredarnya surat pemberitahuan dibuka pendaftaran untuk calon kepala SD dan calon kepala SMP.

"Untuk sarat dan ketentuannya bisa dilihat langsung di surat pemberitahuan tersebut" terangnya. 

Dibukanya pendaftaran untuk calon kepala sekolah itu, maka membuka kesempatan bagi para guru yang sudah memiliki sarat kelayakan untuk memimpin SD dan SMP. 

BACA JUGA:Pesaing Samsung Galaxy S24 Rilis Februari 2024, Intip Speknya

"Ini sebagai bukti bahwa kami juga memberikan kesempatan kepada para guru SD dan SMP untuk menunjukan kemampuannya sebagai pemimpin," tambahnya.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Tasikmalaya, Jamaludin Malik menuturkan, berdasarkan data di pihaknya hingga Januari ini tercatat ada 207 sekolah SD dan SMP yang tidak memiliki kepala sekolah. 

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena tidak akan menunjang pada upaya peningkatan mutu.

"Adanya penjabat kepala sekolah, sifatnya hanya sebatas mengisi kekosongan jabatan saja. Sementara, untuk kebijakan tidak akan seperti kepala sekolah yang definitif," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: