Ribuan Massa Pendukung Pemkab Pangandaran Pinjam Rp 350 Miliar ke Bank Datangi DPRD

Ribuan Massa Pendukung Pemkab Pangandaran Pinjam Rp 350 Miliar ke Bank Datangi DPRD

DPRD Kabupaten Pangandaran saat menerima aspirasi massa Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran, Rabu 13 Desember 2023. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

Ribuan Massa Pendukung Pemkab Pangandaran Pinjam Rp 350 Miliar ke Bank Datangi DPRD

PANGANDARAN RADARTASIK.COM - Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, Rabu 13 Desember 2023.

Massa aksi itu juga melakukan audiensi dengan para pimpinan anggota DPRD terkait kabar para wakil rakyat menolak pinjaman Rp 350 miliar.

"Maka kami klarifikasi hal itu," ujar Perwakilan Massa Aksi Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran, Rohimat kepada Radar Tasikmalaya.

BACA JUGA:5 Jenderal Bestie-nya Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Brigjen Pol Gupuh Setiyono yang Kini Wakapolda Sumbar

Ia menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan jawaban terkait isu tersebut dan ternyata memang tidak benar. Karena DPRD hanya menerima aspirasi atau tuntutan dari masyarakat.

"Untuk itu kami siap menjadi garda terdepan untuk menjaga kondusifitas," terangnya.

Dia menegaskan, soal portofolio pinjaman Pemkab Pangandaran senilai Rp 350 Miliar tidak boleh dipolitisasi.

"Karena nantinya malah muncul kebencian," tegasnya.

BACA JUGA:Nokia 6600 5G Ultra Kombinasi Sempurna Antara Desain Ikonik dan Teknologi Masa Depan

Rohimat menambahkan, semua elemen masyarakat bisa mencari solusi dengan kondisi Kabupaten Pangandaran saat ini.

"Kalau solusi yang ditawarkan tidak pas dengan nurani kita, maka kita harus menghadirkan solusi," tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menuturkan, pihaknya memang hanya menerima aspirasi dari masyarakat terkait dengan penolakan pinjamam Pemkab Pangandaran ke bank.

"Itu yang salah paham. Kemarin itu kita hanya menerima surat. DPRD wajib menampung aspirasi siapapun dan untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: