ASN Tasikmalaya Jangan Main-Main dengan Netralitas di Pemilu 2024, Sanksi Pemecatan Bakal Diterapkan
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen. ujang nandar / radartasik.disway.id--
BACA JUGA:Mantapkan Gerak Dakwah, 10 PC Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Kota Tasikmalaya Dikukuhkan
"Untuk sanksi pemecatan itu, tentu akan kita lihat dulu. Tentunya itu kejadiannya bersifat kasuistik," tambahnya.
Disinggung, berkaitan jumlah ASN yang melanggar netralitas, sejauh ini pihaknya baru menemukan satu kasus dan dialami Kepala Dinas Pertanian.
Saat itu dia diduga mengkampanyekan salah satu Bacaleg. Namun kala itu belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Baru satu, dan itu sudah ditangani oleh Bawaslu. Bahkan kami juga sudah memprosesnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: