Puluhan Minuman Keras Disita Satpol PP Tasikmalaya dari Toko Jamu dan Rumah

Puluhan Minuman Keras Disita Satpol PP Tasikmalaya dari Toko Jamu dan Rumah

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual di toko jamu dan rumah, Senin 20 November 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Puluhan Minuman Keras Disita Satpol PP Tasikmalaya dari Toko Jamu dan Rumah

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menyita puluhan botol minuman keras berbagi merek dari wilayah Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 20 November 2023. 

Puluhan minuman keras tersebut diamankan dari toko jamu dan rumah warga. Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni membenarkan hal tersebut.

Kata dia, penyitaan minuman keras tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). 

BACA JUGA:Berlabel Timnas, Striker Pelapis David da Silva di Persib Alumni Inggris, Cetak Hattrick ke Gawang Persib Biru

Maka melalui Bidang Penegak Perda, Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan antara Sat Pol PP, TNI dan Polri. 

"Dalam razia penyakit masyarakat ini kita mendapatkan sebanyak 50 botol minuman keras berbagai merek," katanya kepada radartasik.com.

Minuman keras tersebut, bisa diamankan dan disita berawal dari adanya keresahan dan laporan masyarakat. 

Maka setelah adanya laporan itu, tim gabungan menuju lokasi dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras. 

BACA JUGA:Reaksi Tyronne del Pino Bermain 90 Menit Bersama Persib, Perasaannnya Beda dengan Penilaian Bojan Hodak

"Alhamdulillah berhasil kita amankan, karena biasanya razia seperti bocor," terang Dadang.

Minuman keras yang berhasil disita, akan dijadikan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan. 

"Dan pemusnahan barang bukti akan kita lakukan bersama-sama dengan Polres Tasikmalaya, dan itu akan segera kita koordinasikan," tambahnya.

Sementara, untuk pemilik botol miras tersebut akan di berikan sanki dengan tidak diberikan izin membuka tokonya kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: