Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker Ida Minta UMP dan UMK Ditetapkan Paling Lambat 21 dan 30 November 2023

Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker Ida Minta UMP dan UMK Ditetapkan Paling Lambat 21 dan 30 November 2023

Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker Ida Minta UMP dan UMK ditetapkan paling lambat 21 dan 30 November 2023.-kemnaker-

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Dirazia Tim Gabungan, Pengunjung di Tes Urine

Tentunya, hal itu dapat meningkatkan produksi perusahaan sehingga mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, Ida Fauziyah menjelaskan ketentuan pengupahan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 itu dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

Menurutnya, aturan baru terkait pengupahan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan. Sehingga upah yang diterima pekerja sesuai dengan produktivitas atau output kerjanya.

BACA JUGA:Novianti dan Neni Dinobatkan Sebagai Front Line People Terbaik dalam Kontes Layanan Honda Nasional 2023

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerjaan atau buruh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: