Aturan Baru Izin Penggunaan Air Tanah untuk Kebutuhan Keluarga
Ada aturan baru izin penggunaan air tanah untuk kebutuhan keluarga.-Kementerian ESDM-
Aturan Baru Izin Penggunaan Air Tanah untuk Kebutuhan Keluarga
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru izin penggunaan air tanah untuk kebutuhan keluarga dan pertanian.
Aturan baru izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan baru ini sebagai kelanjutan beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
BACA JUGA: Redmi Note 13 Pro Max Buat Fanny Auto Straight Cable Berkat Layar Super AMOLED HP Spek Dewa ini
Dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik/bulan/kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.
Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah atau swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah juga harus mendapat izin.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyatakan aturan baru tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat melainkan untuk mengelola cekungan air tanah khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.
”Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” ujar di di Bandung, Sabtu 28 Oktober 2023.
Wafid menyampaikan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah).
Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Wafid menjelaskan bahwa pengelolaan air tanah merupakan proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: