DPRD Minta Perusahaan Tertibkan Data Pengajuan Kredit Nasabah, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi dari Jaringan Kemandirian Nasional Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.-Dok Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-
Dia menambahkan PNM tidak hanya memberikan kreditnya ke UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang sudah berjalan tetapi masyarakat ultra mikro yang baru akan membuka usaha menjadi ter-cover oleh PNM.
Apalagi Komisi II, kata dia, sedang mendorong Perda Perlindungan UMKM. Dan, di salah satu pasalnya ada kewajiban pemerintah untuk bisa memfasilitasi masyarakat di sektor UMKM atau ultra mikro untuk bisa mengakses permodalan dengan persyaratan mudah.
BACA JUGA: Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Ajarkan Cuci Tangan Tepung Selaci Puput Pada Anak-Anak TK
BACA JUGA: Mantaaap, 5 Amunisi Baru Persib Gabung Skuad Bojan Hodak, Posisinya 3 Gelandang dan 2 Bek
”Apalagi PNM ini sudah mengarah dan menjadikan sasarannya ultra mikro, sehingga kami ingin berkolaborasi ke depannya dengan perusahaan tersebut untuk bisa memberikan kontribusi luas di ruang lingkup UMKM yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya.
Dengan catatan, tambah dia, aturan perusahaan dan aturan OJK harus dilaksanakan. ”Jangan sampai ada masyarakat yang tidak merasa mengajukan kredit ada tagihan dan data pinjaman di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: