Menag Terbitkan SE Panduan Hari Santri 2023, Simak Isi Lengkapnya
Logo peringatan Hari Santri 2023.-Kementerian Agama-
Menag Terbitkan SE Panduan Hari Santri 2023, Simak Isi Lengkapnya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menetri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran alias SE Panduan Hari Santri 2023.
Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Sebagai pedoman, Kemenag menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 10 tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tertanggal 11 Oktober 2023.
BACA JUGA: Kencur Ampuh Atasi Batuk, Ditambah Beberapa Bahan Ini Jadi Wedang Sinden
BACA JUGA: Semarakkan MotoGP 2023 Mandalika, DAM Ajak Komunitas Honda Nonton Bareng dan Rolling City di Bandung
Dilansir laman resmi Kemenag, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.
Tema Hari Santri 2023 ini adalah Jihad Santri Jayakan Negeri. Tema Hari Santri 2023 memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun 2023 ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.
Jihad di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.
Para santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, ketertinggalan dan kebodohan.
BACA JUGA: Mau Terlihat Muda Tanpa Uban? Minyak Kayu Putih Ternyata Membuat Hitam Rambut, Begini Cara Pakainya
BACA JUGA: Tuntutan Bobotoh kepada Persib soal Kontrak David da Silva yang Baru: Aya-Aya Wae Rek Juara Teh
Para santri juga merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utamanya.
Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, pengetahuan dan perdamaian. Santrilah sebagai teladan dalam menjalani jihad ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: