Ketahui Kriteria untuk Mendapatkan Bansos PKH, Tidak Terdata di Sini Tidak Bisa Dapat Bantuan Sosial
Ketahui kriteria untuk mendapatkan bansos PKH, tidak terdata di sini tidak bisa dapat bantuan sosial.-kemensos-
Ketahui Kriteria untuk Mendapatkan Bansos PKH, Tidak Terdata di Sini Tidak Bisa Dapat Bantuan Sosial
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Sosial RI terkait masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Untuk diketahui, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.
Hal itu karena bansos PKH ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan rentan miskin.
Bansos PKH menjadi salah satu program bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).
BACA JUGA:Buntut Perang dengan Pejuang Hamas, UEFA Tunda Semua Laga Timnas Israel
Masyarakat yang masuk kriteria layak menerima bansos PKH nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai.
Dalam satu tahun, bansos PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap.
Tahap yang pertama bansos PKH disalurkan pada bulan Januari hingga Maret. Lalu, tahap kedua disalurkan pada bulan April hingga Juni.
Tahap ketiga bansos PKH disalurkan pada Juli sampai September, dan tahap keempat bantuan sosial ini diberikan pada Oktober hingga Desember.
BACA JUGA:Pecinta Motor Matic Honda Berkumpul Bersama di Honda AT Family Day
Agar lebih jelasnya, berikut ini kriteria masyarakat yang layak untuk mendapatkan bansos PKH dari Kementerian Sosial.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen e-KTP.
2. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: