Mudik Lebaran 1442 H Dilarang Pemerintah, Kecuali Orang-Orang Ini..
Reporter:
agustiana|
Sabtu 27-03-2021,09:41 WIB
JAKARTA - Kegiatan mudik Lebaran 1442 H, secara resmi dilarang oleh pemerintah, lantaran kondisinya masih dalam pandemik Covid-19.
Larangan mudik itu dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. "Larangan mudik ini untuk seluruh masyarakat Indonesia," tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai rakor bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, kemarin.
Mantan Mendikbud ini mengecualikan, larangan mudik tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Namun, pgawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa.
"Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja," ucapnya.
Kata Muhadjir, panduan soal larangan mudik akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Aturan lain di luar itu akan diatur oleh Kemendagri. (jpnn/ radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: